Kamis, 14 Januari 2016

Tugas ISD "SAY NO TO DRUG . . . !!!!"



Narkotika dan obat-obatan atau yang biasa disebut dengan Narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan (UU No. 35 tahun 2009). Narkoba dalam pemanfaatannya dapat menghilangkan rasa sakit, namun jika salah pemakaian akan mengakibatkan dampak negatif bagi pengguna. Efek-efek yang ditimbulkan dari pemakaian narkoba sendiria yaitu halusinogen, stimulan, depresan, adiktif, organ dalam tubuh akan rusak. Narkotika ini berasal dari 3 jenis tanaman Papaper Somniferum (candu), Erythroxyion coca (kokain), dan cannabis sativa (ganja). Jenis-jenis narkoba ialah Opium, Codein, methadone (MTD), Lysergic Acid (LSD), PC, Mescalin, Barbiturat, Demerol, Dektropropoksiven, Hashish.  

Menurut staff ahli hukum Badan Narkotika Nasional (BNN) Indonesia, Bali Moniaga, mengatakan meningkatnya kasus kriminalisasi narkoba. Data BNN menunjukkan pada 2012 ke 2013 terdapat peningkatan yang cukup signifikan. Di tahun 2012 terdapat 18.977 kasus. Sementara, pada tahun 2013, angkanya meningkat menjadi 21.119 kasus. Jumlah tersangkanya pun meningkat. Jika pada 2012 tercatat 25.122 tersangka, maka tahun 2013 menjadi 28.453 orang. (viva.co.id)

Generasi muda penerus di negara lain sudah mulai membuat robot-robot canggih, program-program yang dapat membantu segala aspek perusahaan, dan penemuan-penemuan lainnya. Tetapi, bukan berarti bangsa Indonesia tidak bisa menjadi pesaing hebat dalam skala internasional. Terbukti banyak juga para generasi muda Indonesia yang memenangkan ajang kompetisi sains dan kompetisi dibidang akadamik dan non akademik.

Tinggalkan narkoba demi masa depan yang lebih cerah. 
It’s time to Say NO To Drugs.